Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembelian Solar Ilegal di Dharmasraya

    Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembelian Solar Ilegal di Dharmasraya
    Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembelian Solar Ilegal di Dharmasraya

    DHARMASRAYA – Polda Sumbar mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dibeli menggunakan jeriken dari SPBU di Kabupaten Dharmasraya.

    Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Padang, Jumat mengatakan,  penangkapan pelaku ini dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama yakni 15 Februari 2023.

    Dalam kasus pertama petugas menangkap seorang pelaku berinisial EP (33) yang ditangkap pada Rabu (15/2/2023) di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

    Pelaku ini ditangkap bersama barang bukti satu unit truk yang mengangkut 19 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Pertamina Nomor 13.275.505. Jorong Parik Tarajak Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

    Kemudian tujuh unit jeriken dalam kondisi kosong yang dibawa menggunakan mobil tersebut. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi.

    Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindakalnjuti informasi dan pada Rabu (15/2/2023) petugas menemukan aksi tersebut.

    “Pelaku ini tertangkap tangan oleh petugas. Pelaku dan barang bukti langsing dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan, ” kata dia.

    Sementara di kasus kedua, petugas menangkap pria berinisial (GE) di Jalan Lintas Sumatera KM 3 Jorong Padang Candi Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (15/2).

    Petugas mengamankan barang bukti berupa satu minibus, satu lembar STNK, sembilan jeriken berukuran 35 liter yang berisi bio solar dan tiga jeriken kosong serta satu alat pompa yang terpasang di mobil minibus tersebut.

    Menurut dia dari penyidikan yang dilakukan, polisi menetapkan EP dan GE sebagai pelaku utama aksi tersebut dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi yang diubah pasal 40 angka 9 Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Menurut dia dalam pasal 55 UU 22 2001 dan pasal 40 angka 9 tentang PP UU Nomor 2 2022 tentang cipta kerja mengatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dan melakukan penambangan tanpa izin dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (**)

    #Polda_Sumbar #

    sumbar dharmasraya
    Afrizal khoto

    Afrizal khoto

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Kasus Curanmor, Dua Personel Dapat...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pjs Wali Kota Bersama Forkopimda Pastikan Bukittinggi Siap Laksanakan Pilkada 2024
    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024

    Ikuti Kami